SDM Konstruksi Indonesia yang merupakan individu yang berpraktek profesi dikeinsyuran dan kearsitekturan serta teknisi/tenaga terampil (skilled labour) di sector konstruksi Indonesia, termasuk dalam kategori pekerja terampil yang akan berpartisipasi dalam AFTA 2015. Anomali peran dan fungsi SDM Konstruksi bersertifikasi ini meliputi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil, sehingga dari total jumlah pemegang sertifikasi yang ada, tidak semua berkontribusi langsung pada proses pelaksanaan konstruksi. Potensi efektif dari SDM Konstruksi bersertifikasi tersebut tidak dapat diketahui, padahal hanya Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil yang telah bersertifikasi saja dapat berpartisipasi pada AFTA 2015. Untuk memperoleh gambaran nyata kesiapan SDM Konstruksi (Insinyur, Arsitek, Teknisi / TenagaTerampil) di tingkat Provinsi menjelang AFTA 2015, maka dilakukan Studi Evaluasi Keaktifan SDM Konstruksi Daerah (teknisi/tenaga terampil) di Provinsi NTB. Rendahnya kesadaran tenaga kerja konstruksi untuk memiliki SKT karena persepsi tenaga kerja terampil bahwa tidak ada korelasi yang linier antara kepemilikan SKT dengan pendapatan yang diperoleh tenaga konstruksi di daerah serta Tenaga kerja SDM konstruksi yang secara langsung terlibat dalam kegiatan proyek konstruksi yang sedang berjalan di Provinsi NTB sebagian besar tidak memiliki SKT, kepemilikan SKT hanya terbatas pada tingkat mandor dan pengawas lapangan.
Copyrights © 2014