Aturan-aturan hukum Islam berprinsip egaliter. Jika kemudian ada aturan-aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai dengan prinsip egaliter dan dan prinsip-prinsip lainnya, maka aturan tersebut harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan memperhatikan fungsinya sebagai legal counter terhadap aturan-aturan hukum non-egaliter yang berlaku pada masa Jahiliyyah. Akan tetapi, hukum waris Islam memperoleh prioritas yang tinggi dalam keterli-batannya sebagai fenomena prinsip yang fundamental. Sehingga hasil interpretasi terhadap ayat-ayat teks suci dianggap mapan. Padahal dengan adanya beberapa perbedaan dalam meng-interpretasikan hukum waris Islam itu sendiri tidak lepas dari campur tangan pemikiran manusia (fukaha). Sehingga, reinterpretasi dianggap perlu untuk menye-suaikan dengan setting social, moral dan ekonomi masyarakat kekinian dengan tetap bertumpu pada teks-teks suci al-Qur’an.
Copyrights © 2012