Masalah imbalan, bayaran, upah, atau apapun namanya, memang masih menjadi polemik di masyarakat. Tidak saja bagi guru yang menerimanya, tetapi juga bagi umat yang memberikannya. Aspek budaya “perasaan” dan ketidaktahuan tentang hukumnya adalah beberapa di antara faktor penyebabnya. Penelitian ini berusahauntuk menjawab pertanyaan ini, yakni bagaimana problem seputar upah mengajarkan Al-Qur’an?, bagaimana pandangan ulama tentang boleh tidaknya menerima upah dari mengajarkan Al-Qur’an? dan bagaimana pandangan hadis terhadap suatu upah mengajarkan Al-Qur’an? Tujuan Penelitian dari rumusan masalah di atas adalah untuk mengetahui problem seputar upah mengajar Al-Qur’an, untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama tentang boleh tidaknya menerima upah dari mengajarkan Al-Qur’an, untuk mengetahui bagaimana pandangan hadits terhadap suatu upah mengajarkan Al-Qur’an. Dari proses penelitian, didapatkan hasil bahwa kualitas hadits tentang boleh menerima upah mengajar Al-Qur’an yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas berstatus hadis Shahih, dengan demikian hadis tersebut layak dijadikan hujjah atau dalil tentang boleh menerima atau mengambil upah dalam mengajarkan Al-Qur’an.
Copyrights © 2013