Beberapa hukum Islam yang sudah berjalan selama berabad-abad dan suduah menjadi kesepakatan semua mazhab dan ijma’ para ulama akhir-akhir ini seprtinya sedang menghadapi uji coba untuk ditinjau ulang. Sejumlah sarjana modern yang menyebut diri sebagai penyelaras agama dengan konteks kekinian bermunculan dengan tema rekonstruksi hokum Islam mulai menggugah beberapa hukum fiqih Islam tersebut. Atas nama keadilan, kesejajaran gender, kesamaan hak, anti diskriminasi dan marjinalisasi adalah nilai-nilai yang diangkat sebgai ruh propaganda dalam melakukan kampanye kritik beberapa hukum fiqih Islam yang sudah mapan berjalan di kalangan umat Islam sejak berabad-abad. Beberapa teks Al Qur’an yang disepakati qath’i oleh para ulamapun mulai digugat menjadi sesuatu yang bukan qath’i lagi sebagai hal yang masih dapat diperdebatkan kembali. Bagi mereka, semua teks tidak ada yang qath’i karena seluruh teks Al Qur’an dan hadis masih dapat ditafsir ulang sesuai dengan prinsif keadilan yang logis. Prinsif keadilan Tuhan yang dimaknai menurut mereka yang tertuang dalam kehidupan nyata yang anti diskriminasi itu harus diselaraskan sesuai akal dan logika, dalam hal ini Islam tidak lagi bermakna penyerahan diri, dan iman tidak lagi sebagai keyakinan total terhadap semua hukum Tuhan yang diturunkan kepada manusia
Copyrights © 2019