SELAMI IPS
Vol 4, No 48 (2018): JURNAL JURUSAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

ADAT PERTUNANGAN PADA MASYARAKAT LIYA (Studi di Desa Liya Onemelangka Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi)

Saputra, Muhammad Hendri (Unknown)
Samiruddin T, Samiruddin T (Unknown)
Reni, Wa Ode (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2018

Abstract

Abstrak: Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah prosedur pelaksanaan pertunangan menurut adat masyarakat Suku Liya Di Desa Liya Onemelangka. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pertunangan menurut adat Masyarakat Liya di Desa Liya Onemelangka Kecamatan Wangiwangi Selatan Kabupaten Wakatobi. Penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan secara sistematis mengenai tata cara atau proses pelaksanaan pertunangan (poheporae) pada masyarakat Liya di Desa Liya Onemelangka Kecamatan wangi wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. Informan dalam penelitian ini yakni 5 orang yang terdiri dari Kepala Desa Liya Onemelangka, 2 orang tokoh adat, 2 orang tokoh agama, serta 2 (dua) orang responden yaitu satu (1) pasang suami-isteri yang pernah mengalami pertunangan sebelum Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Prosedur pelaksanaan pertunanga pada masyarakat Liya terdiri  dari beberapa tahapan, antara lain yaitu; Potandai (pemilihan jodoh),merupakan tahap pertama dalam adat pertunangan pada Masyarakat Liya  yaitu tahap pemilihan jodoh sekaligus penyelidikan yang dilakukan oleh pihak laki-laki terhadap perempuan atau gadis yang akan menjadi bakal calon istri untuk anak muda mereka), Pasola (menanyakan status perempuan) yaitu tahap yang dilakukan untuk mengetahui status dari perempuan yang akan di lamar apakah sudah memiliki pacar atau janda dan apakah ia mau menerima laki-laki yang hendak menjadikannya sebagai calon istri atau tidak), Dhua fala, merupakan tindak lanjut dari pasola yaitu menanyakan kembali jawaban atas lamaran yang disampaikan oleh pihak laki-laki sebelumnya apakah diterima ataukah ditolak, Potumpu, yaitu tahap peminangan, Kabutu’a, yaitu pemberian barang-barang kebutuhan pokok dan barang-barang perlengkapan wanita dari pihak laki-laki atau sebaliknya, Rangkami, yaitu pemberian pokok adat atau tanda pengikat sebagai bukti kesungguhan  hati dari  laki-laki terhadap perempuan/gadis yang telah dipinang. Berdasarkan uraian pembahasan di dalam penulisan hasil penelitian ini, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa prosedur pelaksanaan pertunanga pada masyarakat Liya terdiri  dari beberapa tahapan, antara lain yaitu Potandai, Pasola, Dhua Fala, Potumpu, Kabutu’a, dan Rangkami. Kata kunci: Adat, Pertunangan, Masyarakat

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

selami

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Journal Description : SELAMI IPS ialah jurnal yang memberi perhatian pada masalah-masalah sosial budaya, ekonomi, pendidikan dan Humaniora terutama dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan nasional dan pengembangan berbagai aspek kehidupan di dalam masyarakat. SELAMI IPS merupakan jurnal ...