SELAMI IPS
Vol 12, No 1 (2019): JURNAL JURUSAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)

Nurfiati, Nurfiati (Unknown)
P, Andi Syahrir (Unknown)
Syahbuddin, Syahbuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2020

Abstract

Abstrak: Tujuan penelitian adalah: (1) mengkaji kesadaran hukum pedagang tentang retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran pedagang dalam membayar retribusi. Lokasi penelitian ini di Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Responden adalah Sekretaris Pengelola Pasar dan 15 orang pedagang Pasar Mandonga Kota Kendari. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 3 cara, yaitu teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data, dan mengambil kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini adalah (1) kesadaran hukum pedagang dalam membayaran retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari dapat diketahui dari pengetahuan, pemahaman dan perilaku. Pedagang kurang memiliki pengetahuan tentang isi Perda Pemerintah Kota Kendari tentang retribusi. Walaupun demikian, pemahaman membayar retibusi diperoleh berdasarkan tagihan staf Kantor Pengelola Pasar bahwa pembayaran retribusi adalah wajib yang dinilai sudah cukup baik diterapkan di Pasar Mandonga, walaupun ada beberapa catatan beberapa pedagang yang masih menunda pembayaran pada keesokan harinya atau bulan berikutnya. Perilaku disiplin pedagang dalam membayar retribusi pasar tersebut dapat mengakibatkan dampak positif terhadap kelancaran kegiatan ekonomi dan pembangunan Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) kesadaran membayar retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari dipengaruhioleh penerapan staf Kantor Pengelola Pasarberupa sosialisasi dan denda. Kesimpulan penelitian ini adalah :pengetahuan pedagang di pasar Mandonga dan Mall Mandonga masih kurang, banyak yang belum mengetahui isiperaturan daerah Pemerintah Kota Kendari mengenai proses dan mekanisme retribusi pasar.Pemahaman hukum pedagang di Pasar Mandonga dan Mall Mandonga masih rendah, karena pengunjung hanya sekedar membayar, serta tidak memahami fungsi dari retribusi itu sendiri. Sedangkan pengetahuan dan pemahaman pedagang tidak berpengaruh cukup besar terhadap perilaku pedagang dalam membauar retribusi. Kata kunci: Kesadaran Hukum Pedagang, Wajib Retribusi 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

selami

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Journal Description : SELAMI IPS ialah jurnal yang memberi perhatian pada masalah-masalah sosial budaya, ekonomi, pendidikan dan Humaniora terutama dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan nasional dan pengembangan berbagai aspek kehidupan di dalam masyarakat. SELAMI IPS merupakan jurnal ...