Abstrak:Pengetahuan dan keterampilan yang dikuasai guru tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan pengembangan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas kemanusiaan. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat 3 ada tiga peranan guru yaitu:1) sebagai pengajar; 2) sebagai pembimbing; 3) sebagai administrator kelas. Peran dan kedudukan guru menyampaikan risalah kenabian kepada umat manusia, yang pada hakekatnya mengemban misi rahmatan li al ‘alamin, yakni suatu misi yang mengajak umat manusia untuk tunduk dan beribadah kepada Allah SWT.
Copyrights © 2018