Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan
Vol 14, No 02 (2018): Rausyan Fikr

BUYA HAMKA DAN PANDANGANNYA TENTANG IJTIHAD

Ali Wardana (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2018

Abstract

Abstrak:Kemajuan peradaban dan ilmu pengetahuan dalam Islam seperti dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh, Fiqh, Ilmu Tafsir, Ilmu Tasawuf dan lain-lain adalah berpangkal dari terbukanya pintu ijtihad. Begitu juga dengan hadirnya ulama-ulama besar yang telah mendirikan empat mazhab fiqh dalam Islam adalah juga bersumber dari adanya kebebasan berijtihad itu sendiri. Buya Hamka, sebagai seorang ulama cendikiawan adalah salah satu penganjur dari kebebasan menyatakan hasil pemikiran yang matang dan diyakini (berijtihad) dengan berpegang kepada syarat-syaratnya, yaitu jangan keluar dari garis adab dan sopan walaupun yang benar yang akan diterangkan. Dan seyaogianya pula ia sanggup mempertahankan keyakinan dan hujjahnya, luas pandangannya serta mengetahui hakikat perkara yang ditulisnya.Kata Kunci: Buya Hamka, Pandangan, Ijtihad.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

RausyanFikr

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Rausyan Fikr adalah jurnal yang didirikan dari tahun 2008 oleh fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Tangerang Banten. jurnal rausyan fikr memuat penelitian-penelitian di bidang Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Bahasa Arab, Perbankan ...