Abstrak – Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, salah satunya melalui pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia, perlu secara terus menerus dilakukan demi tetap terpeliharanya sumber daya manusia yang berkualitas.Tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara Negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri tetapi juga antarnegara. Rumusan maslahnya Bagaimanakah perlindungan hukum diberikan terhadap perempuan dan anak sebagai korban kejahatan perdagangan manusia? Bagaimana upaya dalam menanggulangi kejahatan perdagangan manusia?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal reseach), yakni penelitian untuk memperoleh kejelasan secara normatif perihal Perlindungan Terhadap Anak dan Perempuan Sebagai Korban Dari Tindak Pidana Perdagangan. Penelitian ini merupakan normatif. Perlindungan korban perdagangan manusia dapat mencakup bentuk perlindungan yang bersifat abstrak (tidak langsung) maupun yang konkret (langsuk). Perlindungan yang abstrak pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan yang hanya bisa dinikmati atau dirasakan secara emosional (psikis),. Pemberian perlindungan yang bersifat non-materi dapat berupa pembebasan dari ancaman, dari pemberitaan yang merendahkan martabat manusia.Upaya dalam penanggulangan dan pemberantasan kejahatan perdagangan manusia. Dapat berupa sebagai berikut : Pre-emtif, Preventif,Represif,Rehabilitasi. kesimpulannya pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan baik yang sifatnya umum maupun khusus, seperti: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Kata kunci: Perlindungan, Anak, Perempuan
Copyrights © 2020