p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal SOLID
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Legalitas Formal Operasional Perseroan Terbatas Ishariaty Wika Utary; Beverly Evangelista
SOLID Vol 10, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Teknologi Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35200/solid.v10i1.372

Abstract

Perseroang Terbatas (PT) merupakan usaha berbadan hukum dimana setiap aspek legal formalnya harus terpenuhi. Oleh sebab itu, organ pendiri haruslah memahami setiap tanggungjawabnya baik sebelum maupun sesudah PT berbadan Hukum. Adapun permasalahan dalam penelitin ini adalah : Bagaimana persyaratan operasional Perseroan Terbatas agar dapat beroperasi dan tanggung jawab pendiri sebelum dan sesudah pengesahan. Metode dalam mengkaji penelitian ini adalah hukum normatif. Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta otentik yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam  Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu, untuk menghindari permasalahan legal formal dikemudian hari, setiap organ PT harus memahami tanggungjawab masing-masing baik sebelum maupun setelah PT berbadan hukum. Sehingga PT dapat menjalankan usaha sebagaimana tujuannya
Efektifitas Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Menyalakan Lampu di Siang Hari (Studi di Selong Kabupaten Lombok Timur) Ishariaty Wika Utary
SOLID Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Teknologi Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35200/solid.v9i1.305

Abstract

Peraturan untuk menyalakan lampu utama sepeda motor di siang hari ditetapkan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan raya. Sebenarnya aturan menyalakan lampu di siang hari atau light on ini sudah dikenalkan lebih dari satu tahun, untuk menyalakan lampu pada siang hari, namun hingga saat ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap program light on atau menyalakan lampu pada siang hari yang bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, sepertinya masih lemah. Hal tersebut terlihat di beberapa titik ruas jalan serta perempatan lalu lintas di daerah Selong Kabupaten Lombok Timur, banyak pengendara yang belum mematuhi kewajiban menyalakan lampu pada siang hari. Berdasarkan uraian dalam latar belakang di atas maka penyusun merumuskan permasalahan sebagai berikut :1.Bagaimana pengaturan Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam menyalakan lampu di siang hari?2.Bagaimanakah efektifitas penerapan light on di Selong Kabupaten Lombok Timur ?.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. metode pendekatan yang digunakan adalah : Pendekatan perundang - undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan sosiologis. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan 1. Terdiri dari  22 BAB dan 326 Pasal.Baru dijabarkan dengan 4 Peraturan Pemerintah (PP) dari yang seharusnya 25 PP antara lain:1) PP Nomor 32 Tahun 2011, tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak  serta Manajemen Kebutuhan lalu lintas.2) PP Nomor 37 Tahun 2011, tentang Forum Lalu Lintas dan Angutan Jalan.3) PP Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.4) PP Nomor 55. Tahun 2012, tentang Kendaraan.  Kepolisian Resort Lombok Timur khususnya Satuan Lalu Lintas  telah melakukan berbagai upaya untuk memperkenalkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  khususnya dalam penerapan light on. Kesimpulan, Dasar hukum light on atau DRL (Daytime Running Lights) adalah Pasal 107 dan sanksinya pada Pasal 293  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan pada tanggal 22 juni 2009. Undang-undang ini tidak berjalan semestinya di Selong Kabupaten Lombok Timur, karena penerapan sanksi yang seharusnya tercantum pada Pasal 293 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 belum diberlakukan secara merata dan efektif, Untuk penerapan Light on di Selong Kabupaten Lombok Timur SATLANTAS Polres Lombok Timur telah melakukan berbagai macam cara untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam mensosialisasikan light on. Namun sampai saat ini respon masyarakat sangat kurang terhadap program POLRI. Oleh karena itu, sampai saat ini program light on masih berupa himbauan dan belum ada sanksi tegas terhadap pengendara yang belum melaksanakannya. Belum ada kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi program light on ini.Kata Kunci: efektifitas, lalu lintas, angkutan jalan
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Ishariaty Wika Utary
SOLID Vol 10, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Teknologi Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35200/solid.v10i1.384

Abstract

Abstrak – Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, salah satunya melalui pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia, perlu secara terus menerus dilakukan demi tetap terpeliharanya sumber daya manusia yang berkualitas.Tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara Negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri tetapi juga antarnegara. Rumusan maslahnya Bagaimanakah perlindungan hukum diberikan terhadap perempuan dan anak sebagai korban kejahatan perdagangan manusia? Bagaimana upaya dalam menanggulangi kejahatan perdagangan manusia?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal reseach), yakni penelitian untuk memperoleh kejelasan secara normatif perihal Perlindungan Terhadap Anak dan Perempuan Sebagai Korban Dari Tindak Pidana Perdagangan. Penelitian ini merupakan normatif. Perlindungan korban perdagangan manusia dapat mencakup bentuk perlindungan yang bersifat abstrak (tidak langsung) maupun yang konkret (langsuk). Perlindungan yang abstrak pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan yang hanya bisa dinikmati atau dirasakan secara emosional (psikis),. Pemberian perlindungan yang bersifat non-materi dapat berupa pembebasan dari ancaman, dari pemberitaan yang merendahkan martabat manusia.Upaya dalam penanggulangan dan pemberantasan kejahatan perdagangan manusia. Dapat berupa sebagai berikut : Pre-emtif, Preventif,Represif,Rehabilitasi. kesimpulannya pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan baik yang sifatnya umum maupun khusus, seperti: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban     Kata kunci: Perlindungan, Anak, Perempuan
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Ishariaty Wika Utary
SOLID Vol 9, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Teknologi Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35200/solid.v9i2.378

Abstract

Abstrak – Korupsi dalam sudut pandang hukum pidana memiliki sifat dan karakter sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Paling tidak ada empat sifat dan karakteristik kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime, Pertama, korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan secara sistematis, Kedua, korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya, Ketiga, korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan. Keempat, korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dapat dirugikan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.rumusan masalah dalam penulisan  ini adalah :Bagaimanakah kebijakan hukum pidana saat ini terhadap Justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia ?dan Bagaimanakah prospek pengaturan Justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia pada    masa mendatang?.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal reseach).Pengaturan tentang Justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan sesuatu hal yang baru jika dibandingkan dengan praktik hukum yang terjadi karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maupun peraturan perundang-undangan lainnya secara eksplisit tidak mengatur tentang Justice collaborator dalam peradilan pidana, atau dengan kata lain istilah Justice collaborator terlebih dahulu dikenal dalam praktik penegakan hukum pidana dan kemudian mendapatkan perhatian dan selanjutnya mulai diatur dalam hukum positif di Indonesia. Hingga saat ini pengaturan tentang Justice collaborator secara eksplisit hanya terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam perkara tindak pidana tertentu. Langkah yang ditempuh pemerintah saat ini yaitu dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dengan menambahkan ketentuan-kententuan yang mengatur tentang Justice collaborator. Disamping itu juga pengaturan tentang Justice collaborator harus merumuskan kembali definsi saksi mahkota dan Justice collaborator dengan rumusan yang tepat.Kata kunci:  Kebijakan, Pidana, Justice, Collaborator