Penelitian ini mengkaji konsep murâbahah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang merupakan buku pengangan para hakim di Pengadilan Agama. Penyusunan KHES mengambil yang rajah dari pendapat-pendapat para ulama dalam kitab-kitab fikih. Diantara permasalaah yang terdapat pada pasal-pasal dalam KHES adalah isi pasal terlalu global dan belum tercantumnya sub-sub penting dalam murâbahah. Penelitian ini menemukan banyak hal yang perlu di revisi dan disempurnakan terhadap KHES agar sesuai dengan perkembangan perbankan dan keuangan syariah di Indonesia. Metodologi penelitian ini adalah menggunakan pendekatan penelitian hukum normative (yuridis normative) dengan menggunakan ushul fikih, kaedah fikih, dan perbandingan pendapat fikih untuk menemukan pendapat yang arjah dan ashlah. Hasil dari penelitian ini diharapkan adanya perbaikan konsep murâbahah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang sesuai dengan syariah.
Copyrights © 2018