Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi Guru dalam jabatan, setelah berjalan lebih dari lima tahun, belum ada informasi secara general mengenai dampak sertifikasi guru terhadap perencanaan, pelaksanaan program madrasah, proses pembelajaran, termasuk dampak peningkatan kompetensi sesama guru, untuk itulah penelitian ini dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yang dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di Kota Palu dengan menggunakan random kuota sampling sebanyak 52 guru yang telah disertifikasi pada Madrasah Tsanawiyah. dari 101 soal dalam kuisioner yang menggunakan skala likers 4 nilai maksimum yang dicapai 384 dan nilai minimum 289 serta range 95, menghasilkan nilai rata-rata 334,94 dengan standar deviasi 27,17. Hasil penelitian menujukkan bahwa dampak sertifikasi guru terhadap peningkatan kualitas pendidikan di madrasah menunjukkan (1) Dampak keterlibatan dalam proses perencanaan program di madrasah 2,97 (kategori tinggi); (2) Dampak keterlibatan dalam pelaksanaan program madrasah 2,86 (kategori: tinggi); (3) Dampak terhadap peningkatan proses pembelajaran nilainya 3,86 (kategori: sangat tinggi); (4) Dampak terhadap peningkatan kompetensi sesama guru menunjukkan nilai 3,77 (kategori: SangatTinggi). Sedangkan pemanfaatan dana sertifikasi guru hubungannya dengan peningkatan profesional dalam pendidikan dan pengajaran masih kecil yakni 0,61. Kesimpulan dari keseluruhan komponen yang dinilai menghasilkan dampak sertifikasi guru terhadap kualitas madrasah menghasilkan angka 2,81 (Kategori: Tinggi)
Copyrights © 2019