Risalah Hukum
Volume 1, Nomor 2, Desember 2005

Tanggung Jawab Korporasi Dalam Pencemaran Lingkungan Hidup

Erna Susanti (Universitas Mulawarman)
Khristyawan Wisnu Wardana (Universitas Mulawarman)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2019

Abstract

Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dalam kehidupan manusia, karena manusia dalam memenuhi kebutuhannya tergantung sekali dengan lingkungan. Dalam Pasal 1 Butir 1 Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa Kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dengan adanya perkembangan teknologi, maka semakin besar pula kesempatan untuk mendirikan industri oleh karenanya lingkungan hidup secara langsung akan terganggu karena efek samoing dari industri adalah limbah, sedangkan pertumbuhan penduduk memerlukan lahan baru bagi perumahan, pangan dan lapangan kerja. Undang – undang lingkungan hidup terdahulu (Undang – undang Nomor 4 Tahun 1982) tidak mengatur tanggung jawab korporasi terhadap pencemaran lingkungan, sedangkan di Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997 pada pasal 45 dinyatakan, bahwa “tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perseriktan, yayasan, atau organisasi ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga”. Dengan kata lain perbuatan pencemaran yang dilakukan oleh badan hukum dapat di kategorikan sebagai Kejahatan Korporasi. Key Words : Tanggung Jawab, Korporasi, Lingkungan Hidup, Pencemaran Lingkungan Hidup

Copyrights © 2005






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Risalah Hukum merupakan terbitan ilmiah berkala bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai media publikasi pemikiran, gagasan maupun hasil penelitian dalam berbagai bidang ...