Dalam menghitung penyusutan aset tetap perusahaan dapat menggunakan standar akuntansi keuangan dan peraturan perpajakan. Perbedaan beban penyusutan antara perusahaan dan perpajakan dapat menimbulkan adanya koreksi fiskal. Tujuan dari koreksi fiskal yaitu untuk menyesuaikan laba komersial dengan ketentuan perpajakan sehingga diperoleh laba fiskal. Jenis penelitian ini yaitu analisis deskriftif kiantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan telah mengitung beban penyusutan sesuai dengan standar akuntansi keuangan tetapi belum melakukan perhitungan beban penyusutan berdasarkan ketentuan perpajakan. Perbedaan antara beban penyusutan menurut standar akuntansi keuangan dengan peraturan perpajakan menyebabkan terjadinya fiskal positif dimana laba komersial sebesar Rp. 61.443.212.441 sedangakan laba fiskal sebesar Rp 62.487.316.096.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019