ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pemerintah secara umum melalui perizinan sebagai salah satu instrumen pemerintahan dalam sektor riil khususnya terhadap pengaturan mengenai pembangunan BTS di kota Samarinda. Keberadaan izin gangguan tersebut sesungguhnya adalah untuk menjamin terwujudnya suatu kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari resiko yang dapat terjadi akibat pembangunan dan pengoperasian menara BTS di wilayahnya. Tanpa adanya penerbitan izin tersebut, sebuah menara BTS tidak dapat dibangun dan dioperasikan, pada kenyaataannya kurang dari separuh menara BTS yang memiliki izin gangguan.Kata Kunci: perizinan, gangguan
Copyrights © 2013