DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 2, No 2 (2013)

MASALAH HAK WARIS ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN KEDUA MENURUT HUKUM ISLAM

mashari . (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Sep 2013

Abstract

ABSTRAKMasalah hak waris atas harta bersama dalam perkawinan kedua menurut hukum islam Untuk menjawab masalah ini untuk lebih memudahkan siapa yang berhak cukup kita melihat siapa yang meninggal dan yang ditinggalkannya juga ada hubungan dengan yang meninggal, misalnya yang mininggal dunia katakan saja bapaknya, dari perkawianan istri pertama dan istri kedua sama – sama memiliki keturunan, maka dari anak – anak yang ada hubungan darah dari bapaknya itu dapat mewarisi harta peninggalan dari bapak yang telah meninggal, untuk itu siapa yang berhak atas harta waris tersebut anak – anak dari perkawianan pertama dan kedua juga istri kedua dari perkawinan kedua juga memiliki hak atas waris tersebut, juga termasuk hutang – hutang si yang meninggal menjadi tanggung jawab ahli waris yang di tinggalkan.        Faktor – Faktor Yang Menjadi Sebab Tidak Mendapatkan Waris pertama faktor sebab membunuh, kedua faktor sebab perbedaan agama dan yang ketiga faktor walak atau budak, faktor – faktor inilah yang menghalangi untuk dapat menerima waris sebagaimana tersebut diatas disebut Hijab Hirman bilwashfi.

Copyrights © 2013