Pembagian Warisan masyarakat Hindu Transmigrasi asal Bali di Desa Garantungkabupaten pulang pisau Kalimantan Tengah,memiliki sedikit perbedaan dengan pembagianwaris di daerah asalnya di Pulau Bali. Mengingat mereka hidup di lingkungan masyarakatmajemuk secara otomatis menyesuaikan dengan daerah setempat namun tidak meninggalkanadat istiadat budaya Bali dan sumber ajaran Hindu yang diwariskan leluhurnya.Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis dan menemukan pelaksanaanpembagian waris di desa Garantung kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, 2)Mengidentifikasi pedoman yang dijadikan acuan pembagian waris masyarakat Hindu di desaGarantung. Dari penelitian ini penulis mendapatkan hasil bahwa dalam pelaksanaan pembagianwarisdi desa Garantung dilaksanakan sebelum pewaris meninggal dunia yang disebut Jiwadhana.Teknik pembagian warisan yang dilakukan sesuai dengan Keputusan musyawarahkeluarga dan mengacu kepada Keputusan musyawarah masyarakat desa Garantung KecamatanMaliku, kabupaten pulang pisau bahwa 50% harta warisan yang diberikan kepada anak laki-lakibungsu sebagai penerus keluarga (preti Sentana) yang bertanggung jawab terhadap kelangsunganhidup orang tua, melaksanakan upacara pitra yadnya bila orang tuanya telah tiada, memeliharatempat suci keluarga. Sedangkan 50% harta warisan dibagi sama rata oleh pewaris kepada ahliwaris (anaknya) baik laki-laki maupun perempuan.Yang dijadikan acuan pembagian waris di desa garantung kitab Menawa Dharma Sastra,Musyawarah masyarakat Desa Garantung dan Desa,kala, Patra.
Copyrights © 2017