Penolakan istri atas ajakan suami dapat dikategorikan sebagai nusyuz. Kata pemaksaan dalam pasal 8 huruf (a) UU no 23 tahun 2004 tidak dijelaskan secara rinci, apakah istri menolak dengan alasan sakit atau memang tidak mau melayani suami. Untuk melakukan penelitian terhadap perkara diatas, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan sifat penelitian analisis, deskriptis dan komparatif, artinya penulis menganalisa data, menilai kemudian mengkorelasikan data yang terkait sesuai data diatas sesuai dengan pemahaman penulis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa konsep nusyuz dalam islam adalah tidak memihak salah satu dari suami istri, artinya nusyuz juga dapat dilakukan oleh suami. Namun kadang yang tampak dimasyarakat nusyuz hanya dilakukan oleh istri. Kata pemaksaan hubungan seksual dalam pasal 8 huruf a tidak dijelaskan secara rinci, akibatnya kata tersebut mengandung banyak pengertian. Penulis hanya menemukan kriteria kekerasan seksual.
Copyrights © 2020