Karya ilmiah ini berjudul “Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Kepada Korban Malpraktek Medis sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pidana”. Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia di bidang kesehatan terlihat jelas masih sangat kurang terutama dalam malpraktek di bidang medis. Kekaburan norma dari aturan yang secara khusus mengatur mengenai korban tindak pidana malpraktek dibidang medis dalam hal pemberian ganti kerugian, menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif, menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis konsep hukum. Terdapat dua sifat perlindungan yang dapat diberikan secara langsung oleh hukum, yakni bersifat preventif berupa perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban tindak pidana dan represif berupa perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan hukum atas penderitaan/kerugian orang yang telah menjadi korban tidak pidana. Perlunya dibuatkan kebijakan mengenai tindak pidana malpraktek dibidang medis terutama dalam hal perlindungan korban dan ganti kerugian baik berupa materi maupun non materi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016