Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 05, Juli 2016

KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN SPAMMING MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TETANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Shah Rangga Wiraprastya (Unknown)
Made Nurmawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2016

Abstract

Penelitian ini berjudul “Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Spamming Melalui Media Sosial Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan perbuatan spamming melalui media sosial dan bagaimana pengaturan spamming dalam perundang-undangan Indonesia di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengatur secara jelas dan tegas mengenai spamming sehingga menimbulkan multitafsir di kalangan praktisi hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dirasa mendekati untuk dijadikan acuan dalam menanggulangi tindak spamming yaitu dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Serta diharapkan di masa mendatang perbuatan spamming ini sudah diatur secara jelas dan tegas sehingga terdapat pasal tersendiri yang mengatur spamming dengan acuan peraturan perundang-undangan yang mendekati unsur spamming serta dengan melakukan perbandingan dengan Negara lain.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...