Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 8 No 1 (2018)

PENGATURAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG TIDAK NETRAL DALAM PEMILIHAN UMUM INDONESIA

Putu Riski Ananda Kusuma (Unknown)
Anak Agung Istri Ari Atu Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2019

Abstract

Tindak pidana pemilihan umum merupakan suatu bentuk kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum atau bisa juga suatu organisasi yang dengan kesadarannya secara sengaja melakukan pelanggaran hukum, mengacaukan, menghalangi, serta mengganggu pelaksanaan pemilihan umum yang dilaksanakan menurut undang-undang pemilihan umum yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut perlu diketahui mengenai pengaturan aparatur sipil negara dalam melaksanakan pemilihan umum ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini serta pengaturannya di masa mendatang. Penulisan ini bertujuan untuk mencari jawaban atas kedua permasalahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berdasarkan teori hukum yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan contoh kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam pertentangan pengaturan netralitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan pemilihan umum Indonesia lebih berpedoman kepada hukum yang berlaku dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dimana seorang aparatur sipil negara yang tidak netral dapat dikenakan sanksi pidana, oleh karena itu undang-undang pemilihan umum perlu diuji ke mahkamah konstitusi agar tidak lagi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sehingga pengaturannya di masa mendatang sesuai dengan apa yang terdapat dalam hierarki perundang-undangan. Kata Kunci : Netralitas, Pengaturan, Pemilihan Umum, Aparatur Sipil Negarayan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...