Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol 9 No 5 (2020)

PENGATURAN PENGGUNAAN SENJATA API OLEH MASYARAKAT SIPIL BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2015

Rainer S.C. Sinaga (Unknown)
Sagung Putri M.E. Purwani (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Apr 2020

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum, dalam hal mengenai senjata api sudah memiliki peraturan mengenai penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekaburan norma yang terdapat pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 dengan Putusan Nomor: 241/Pid.B/2019/PN.Mjl dan Putusan Putusan Nomor : 525/Pid. B/2013/PN.Mkt. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa kekaburan norma pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 adalah tidak jelas kapan situasi yang dapat dikatakan senyata-nyatanya membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, serta kehormatan. Terkait dengan ketidakpastian hukum tersebut perlu dilakukan pembaharuan terhadap peraturan penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil yaitu berupa peraturan yang lebih jelas mengenai kapan situasi yang dapat dikatakan senyata-nyatanya membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, serta kehormatan. Kata Kunci : Pengaturan, Senjata Api, Masyarakat Sipil

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...