Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 02, Maret 2018

PENGATURAN HAK HAK ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN

Febrio junus Petrobas Abia (Unknown)
A.A. Ngurah Wirasila (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Indonesia telah meratifikasi instrumen internasional tentang hak-hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak). Prinsip Konvensi Hak-Hak Anak berdasarkan atas : a. Nondiskriminasi b. Kepentingan yang terbaik bagi anak c. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan d. Penghargaan terhadap pendapat anak. Hak-Hak anak sebagai pelaku kejahatan tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 adalah anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun tidak memuat mengenai kepentingan terbaik bagi anak dan penghargaan pada pendapat anak (partisipasi). Sebagai akibat belum diaturnya hak anak tersebut dalam konstitusi, maka hak anak belum sepenuhnya terjamin dalam sistem hukum yang ada. Penelitian ini menganalisis dua permasalahan hukum yaitu : pengaturan hak-hak anak dalam peraturan perndang-undangan serta pengaturan hak-hak anak sebagai pelaku kejahatan di masa yang akan datang. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hak anak sebagai pelaku kejahatan yaitu memperoleh bantuan hukum, tidak dijatuhi pidana mati, tidak dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir, dan hak anak sebagai pelaku kejahatan di masa yang akan datang yaitu : penyediaan sarana khusus, penjatuhan sanksi sebagai upaya terakhir dan penghindaran pemberitaan media massa. Kata kunci : pengaturan, hak anak, pelaku kejahatan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...