Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 07, No. 01, Jan 2018

AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMAKAIAN LAMPU ISYARAT DAN/ ATAU SIRINE PADA KENDARAAN PRIBADI

Anak Agung Istri Agung Praba Anggarisa (Unknown)
Anak Agung Sri Utari (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2018

Abstract

Makalah ini berjudul “Akibat Hukum Terhadap Pemakaian Lampu Isyarat AtauSirine Pada kendaraan Pribadi”. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan telah menjelaskan mengenai aturan pemakaian lampu isyaratdan/atau sirine. Permasalahan yang timbul adalah masih terdapat banyak pelanggaranterhadap pemakaian lampu isyarat dan/atau sirine pada kendaraan pribadi, serta akibathukum bagi pelanggarnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukumnormatif. Pasal 59 dan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 telah secara jelas mengaturpemakaian lampu isyarat dan/atau sirine. Pasal tersebut mengatur mengenai kegunaanlampu isyarat dan/atau sirine, ketentuan jenis lampu isyarat dan/atau sirine, dan jeniskendaraan yang berhak menggunakan lampu isyarat dan/atau sirine, serta mengaturmengenai akibat hukum terhadap pelanggaran pemakaian lampu isyarat dan/atau sirine.Kesimpulan yang dapat diambil adalah akibat hukum terhadap pelanggar ketentuantersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No 22Tahun 2009, pelanggar dikurung paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyakRp250.000,00.Kata kunci : Akibat Hukum, Lampu Isyarat Dan/Atau Sirine, Kendaraan Pribadi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...