Pada bulan April 2009 masyarakat internasional dikejutkan dengan pembajakan yang terjadi terhadap kapal Maersk Alabama di Teluk Aden, Somalia. Tulisan ini bertujuan untuk membahas yurisdiksi negara dalam kasus pembajakan kapal di laut ditinjau dari perspektif Hukum Internasional serta untuk menganalisis yurisdiksi negara dalam kasus pembajakan kapal Maersk Alabama di wilayah Somalia. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengombinasikan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional yang relevan dengan isu yang dibahas, pendekatan fakta, dan pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Somalia memiliki yurisdiksi territorial dan yurisdiksi nasionalitas aktif, sedangkan Amerika Serikat memiliki yurisdiksi ekstrateritorial dan yurisdiksi nasionalitas pasif dalam kasus pembajakan kapal Maersk alabama.
Copyrights © 2016