Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 01, Februari 2016

PRO DAN KONTRA PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( STUDY KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR )

I Ketut Eka Saputra (Unknown)
I Ketut Mertha (Unknown)
A. A. Ngurah Wirasila (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2016

Abstract

Pidana mati merupakan salah satu jenis hukuman yang diatur di dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pidana mati merupakan hukuman paling berat, yang merampas kebebasan hak atas hidup seseorang. Dalam hal penerapan hukuman mati ini, baik di Indonesia maupun negara-negara di dunia masih banyak terdapat pendapat yang pro dan kontra. Maka permasalahan yang diteliti yaitu apakah pidana mati terhadap tindak pidana narkotika bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Pidana mati atau yang sering disebut dengan pidana mati tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena pada intinya pidana mati dapat dilaksanakan dengankualifikasi kejahatan karena di dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam pasal 28J UUD1945. Berdasarkan kasus tindak pidana narkotika, maka unsur-unsur pertimbangan hakim di dalam penjatuhan pidana mati terhadap kasus ini telah terpenuhi, dimulai dari pertimbangan yang bersifat yuridis maupun yang bersifat non yuridis.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...