Analisis terhadap kata dapat merugikan keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penulisan ini untukmengetahui pengaturan dapat merugikan keuangan Negara dan kebijakan dalammenyikapi tindakan dapat merugikan keuangan Negara terkait tindak pidanakorupsi. Perbuatan melawan hukum dapat merugikan keuangan negara dapatdipidana serta tidak menggunakan hukum administrasi negara mengenai kerugiannegara. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untukmembahas permasalahan tersebut. Kesimpulan yang diperoleh dapat merugikankeuangan Negara merupakan unsur perbuatan melawan hukum dan kebijakanjaksa penuntut umum tidak menggunakan peraturan perundang-undanganadministrasi Negara pada surat dakwaannya.
Copyrights © 2015