Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 06, No. 02, April 2017

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN

I Gusti Ngurah Bagus Pramana (Unknown)
I Made Udiana (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2017

Abstract

Bali merupakan destinasi wisata yang menjadi tempat kunjungan berbagai wisatawan mancanegara. Hal tersebut memberikan  dampak bahwa disisi lain pariwisata Bali, Bali harus menyediakan minuman beralkohol yang merupakan minuman kebanyakan wisatawan mancanegara. Agar minuman alkohol tersebut tidak berdampak kearah negatif maka perlu dilakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang memunculkan masalah yaitu bagaimana pengaturan minuman beralkohol dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Peredaran minuman beralkohol tanpa izin diatur dalam Pasal 204 KUHP dan Pasal 300 KUHP dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, yang dimana peredaran minuman beralkohol itu hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku peredaran minuman beralkohol tanpa izin diancam dengan pidana kurungan, pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...