Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 06, No. 01, Januari 2017

PEMBENTUKAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KEDUDUKAN SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN DI INDONESIA

I G A Ayu Karyani Wardana (Unknown)
I Ketut Westra (Unknown)
Ni Putu Purwanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2017

Abstract

Dalam penulisan skripsi yang berjudul “Pembentukan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kedudukan Sistem Pengawasan Perbankan Di Indonesia” penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif, dimana untuk mencari bahan-bahan yang kemudian dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan serta menggunakan literature dan bacaan. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah kewenangan otoritas Jasa Keuangan dalam sistem pengawasan perbankan di Indonesia melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tanggungjawab Otoritas Jasa Keuangan terhadap pengawasan perbankan di Indonesia menganut tanggungjawab mutlak, karena  Otoritas Jasa Keuangan bertanggungjawab atas stabilnya industri perbankan dalam hal kesehatan individu lembaga perbankan sehingga mampu mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengganti Bank Indonesia dalam lembaga pengawasan perbankan dimana Otoritas Jasa Keuangan akan lebih mengawasi aspek mikroprudensialnya, tugas Otoritas Jasa Keuangan lebih kepada pengaturan dan pengawasan individual perbankan atau lembaga keuangan, kejahatan bank, kepengurusan bank, dan kualitas sumber daya manusianya.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...