Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 05, No. 02, Juni 2015

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Shah Rangga Wiraprastya (Unknown)
Made Nurmawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2015

Abstract

Jurnal ini berjudul "Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang pengenaan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan unsur-unsur dari tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang dimana peraturan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi perbuatan pencemaran nama baik ini adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan melihat isi dari ketentuan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka unsur-unsur yang harus terpenuhi agar seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik adalah unsur kesengajaan, unsur menyerang kehormatan dan nama baik , dan juga unsur di muka umum.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...