Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Vol.07, No. 04, Agustus 2018

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KEJAKSAAN SEBAGAI TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PENCEGAHAN KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Putu Deneil Pradipta Intaran (Unknown)
I Gusti Ketut Ariawan (Unknown)
I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Jaksa Agung Indonesia mengeluarkan peraturan nomor Per-014/A/JA/11/2016. Kejaksaan telah resmi sebagai tim pengawal dan pengamanan pemerintahan serta pembangunan daerah. Tim ini bertugas mengawal proyek yang berada di kabupaten dan daerah di seluruh Indonesia, karena ini merupakan tugas baru bagi Kejaksaan perlu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Penelitian ini membahas dua masalah hukum mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai TP4D dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai TP4D di Kejaksaan Negeri Denpasar. Tugas dan fungsi TP4D adalah mengawal, mengamankan, mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan serta persuasif. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai TP4D dalam menanggulangi korupsi adalah undang-undang, penegak hukum, masyarakat dan kebudayaan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang menggunakan pendekatan fakta. Kata kunci: Pencegahan, TP4D, Korupsi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthawicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap ...