Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda
Vol 26, No 1, Maret 2020

BATASAN PENERAPAN PIDANA SEUMUR HIDUP DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN: Indonesia

Hasanal Mulkan (Universitas Muhammadiyah Palembang)
Luil Maknun (Universitas Muhammadiyah Palembang)



Article Info

Publish Date
06 Mar 2020

Abstract

ABSTRAK Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk batasan terhadap pidana seumur hidup menurut hukum pidana Indonesia dan kebijakan pidana seumur hidup dilihat dari tujuan pemidanaan, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif (menggambarkan), oleh karenanya tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Teknik pengolahan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data primer dan data skunder yang telah diperoleh selanjutnya diambil secara kualitatif yang hasilnya disajikan secara deskriptif, pada tahap akhir akan dilakukan penarikan kesimpulan, Batasan pidana penjara seumur hidup yang dianut KUHP yaitu sistem pidana yang harus dijalani terpidana sepanjang hidupnya dan Pidana seumur hidup dilihat dari tujuan pemidanaan memberikan aspek penjeraan kepada pelaku karena pelakunya tidak layak lagi sebagai manusia dinilai dari perbuatannya, tidak ada manfaat lagi untuk masyarakat. Dengan kata lain penerapan pidana seumur hidup memenuhi tujuan pemidanaan yang hendak dicapai yaitu keadilan Kata Kunci: Penerapan Pidana Seumur Hidup dan tujuan Pemidanaan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Disiplin

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Redaksi mengundang para dosen, pakar, mahasiswa, membahas dan masyarakat yang tertarik untuk menuangkan hasil yang diharapkan ke ...