Penelitian tentang pelaksanaan gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa kredit di Pengadilan Negeri Kelas 1a Mataram, mengangkat permasalahan mengenai bagaimana pelaksanaan gugatan sederhana; kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan gugatan sederhana; serta upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak.Metode penelitian dilakukan secara normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute aprroach), pendekatan kualitatif dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh melalui metode observasi partisipan, wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan tiga tahapan yaitu: tahap reduksi, display, dan verifikasi data, untuk selanjutnya data tersebut diinterpretasikan dengan memberikan makna sehingga didapatkan suatu kesimpulan.Hasil dari penelitian ini memberikan pembahasan yaitu: (1) pelaksanaan gugatan sederhana mengacu pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 mulai dari pemeriksaan, tahapan penyelesaian dan batas waktu penyelesaian. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan, penetapan hakim dan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluaan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian dan putusan; (2) kendala yang dihadapi dalam penyelesaian gugatan sederhana meliputi kurang koperatifnya para pihak dalam persidangan, kekuatan hukum penetapan hakim, masih belum meratanya informasi yang diketahui masyarakat terkait dengan keberadaan peraturan mahkamah agung yang digunakan sebagai pertimbangan hukum, singkatnya waktu penyelesaian dan nominal gugatan; dan (3) upaya hukum yang ditempuh hanya terbatas pada upaya hukum keberatan.
Copyrights © 2019