Dasar ekonomi yang dibangun oleh Islam adalah untuk mencapai Ridha Allah SWT, bukan keuntungan semata, sebagaimana yang dipraktekan kalangan luar Islam khusunya dalam perbankan. Dengan dasar ini apapun bentuk ekonomi yang dilaksanakan tidak menjadi masalah, namun harus dalam koridor tidak terjadi kezaliman di dalamya. Para ulama membolehkan kredit dan penggunaan kartu kredit selama tidak terjadi bunga (nilai tambah) dari aqad, namun sulit dihindari oleh bank-bank konvensional. Sementara bank-bank Islam mengaturnya sangat ketat, sehingga  tidak ada bunga atau nilai tambah.  Kredit dalam Islam tidak haram dan penggunaan kartu kredit juga tidak haram, karena di dalamnya ada unsur Murabahah atau unsur bagi hasil.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016