Pengesahan qanun hukum jinayat Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelaku jarimah, jarimah, dan ‘uqubat menjadi dasar yang kuat dalam penegakannya. Tata cara pelaksanaan ‘uqubat seperti cambuk juga diatur dalam qanun tersebut.Namun,  penerapan hukum cambuk mendapat tantangan baru dengan dikeluarkan  peraturan gubenur tentang pemindahan lokasi hukum cambuk kedalam lapas. Hal inidapat melemahkan esensi dan tujuan dari hukuman cambuk.Oleh karena itu, tulisan ini membahas tentang maqashid syari’ah dalam penerapan hukum cambuk di Aceh, sehingga dengan mengetahui tujuan dibalik pensyariatan suatu hukum menumbuhkan  pemahaman yang benar  dan iman yang kuat dalam menegakkan hukum Allah di bumi serambi Makkah.
Copyrights © 2018