Salah satu mata kuliah yang dikembangkan di program studi S1 pendidikan luar sekolah (mulai tahun akademik 2014/2015 berubah menjadi program studi pendidikan nonformal) adalah mata kuliah pendidikan keaksaraan sebagai salah satu bidang penting dari delapan bidang pendidikan nonformal seperti tertuang pada Pasal 26 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara lengkap Pasal 26 ayat (3) menjelaskan bahwa pendidikan nonformal mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Copyrights © 2014