Hukum Agraria Nasional tersusun secara konsptual ke dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan sebutan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Dari berbagai literatur diketahui bahwa sejarah lahirnya UUPA menceritakan riwayat panjang perjuangan para tokoh bangsa dalam memangkas ketidak-berpihakan hukum tanah bagi kepentingan masayarakat secara luas. Di era reformasi konsekwensi logis antara kebaradaan politik dengan kepentingan dan kepastian hukum khususnya menyangkut persoalan pertanahan menjadi sebuah trending topic tersendiri yang menarik untuk dibicarakan. Kompleksitas persoalan pertanahan di negeri ini kian meninggi dan rumit serta diperparah dengan gesekan kepentingan yang sarat akan nuasa poltik sehingga menyandra kepastian hukum atas persoalan pertanahan di negeri tercinta ini. Mulai dari persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam, eksploitasi sumber daya alam yang kurang memperhatikan hak-hak asasi rakyat, termasuk hak masyarakat adapt dan kelestarian lingkungan, alih fungsi lahan pertanian yang semakin tak terkendali, hinggs tata ruang yang tidak tuntas dan administrasi tanah yang kacau. Secara pragmatais kondisi ini diyakini akan menenggelamkan nilai paedagogis dari roh yang tertanam di dalam tubuh UUPA
Copyrights © 2020