Tindak pidana korupsi di Indonesia penyebarannya telah meluas di masyarakat. Perkembangannya juga terus meningkat setiap tahunnya, baik jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya sudah memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Karena itutindak pidana korupsi telah dianggap sebagai suatu perkara “seriousnesscrime”, kejahatan serius yang sangat mengganggu hak ekonomi dan haksosial masyarakat dan negara dalam skala yang besar, sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara extra ordinary treatment. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian dengan lugas untuk menganalisis penerapan undang-undang pertanahan, tipe penelitian yang digunakan komparatif, suatu penelitian yang berupaya untuk membandingkan suatu sistem hukum dengan sistem hukum lainnya. Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang sudah menjadi kejahatan internasional dan kejahatan ini selalu di barengi dengan perkembangan teknologi yang turut andil dalam perkembangan korupsi. Korupsi sudah disepakati dunia sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian penanganan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang membutuhkan kewenangan, pengetahuan dan kemampuan memanfaatkan teknologi. Korupsi juga sudah menjadi perilaku yang begitu sistemik dan mengakar. Oleh karena itu penangan korupsi sebagai prilaku menjadi sangat rumit. Salah satu yang menyebabkan sulitnya mengusut tindak pidana korupsi adalah sulitnya menemukan bukti atau membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dalam perkara yang menyangkut tindak pidana korupsi salah satu unsur yang harus dibuktikan di persidangan adalah menyangkut ada atau tidaknya kerugian negara yang telah terjadi
Copyrights © 2020