SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi
Vol 1, No 1 (2020): Juli - Oktober 2020

Implementasi Hukum Wakaf Uang di Indonesia

Ummi Salamah lubis (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2020

Abstract

Wakaf uang telah ada sejak dahulu, walaupun pada peraktinya yang disebut akhirnya adalah wakaf benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan atau lainnya, sebab masyarakat banyak yang berwakaf dengan bentuk uang kemudian uang dari hasil wakaf tersebut di kumpulkan lalu dijadikan seperti tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan lainnya. Sehingga tidak terlalu kelihatan bahwa sebenarnya yang diwakafkan adalah berupa uang. Selanjutnya misalkan ingin membangun masjid dengan luas 1000 meter persegi yang kemudian dibagi menjadi 100 kapling dengan masing-masing kapling 10 meter dan per meternya dihargai Rp. 100.000, sehingga pewakif hanya perlu membayar sesuai kemampuannya denga harga permeternya Rp. 100.000,-. Bahkan sekarang ini wakaf uang semakin berkembang dari pada wakaf lainnya dan tentunya sangat produktif sebab dengan gampangnya akan mendapatkan hasil, hanya menginvestasikan uang yang ingin kita wakafkan saja kepada lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) sudah mendapatkan hasil dari investasi wakaf uang yang kita berikan dan langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak, sehingga perlu adanya implementasi hukum wakaf uang ini agar lebih jelas dan aturannya lebih khusus

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

sosek

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi published by BUNDA MEDIA GRUP which contains scientific research articles in the field of Social and Economic Sciences, including the results of original scientific research, SOSEK: Journal of Social and Economics accepts manuscripts in research fields covering ...