Wakaf uang telah ada sejak dahulu, walaupun pada peraktinya yang disebut akhirnya adalah wakaf benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan atau lainnya, sebab masyarakat banyak yang berwakaf dengan bentuk uang kemudian uang dari hasil wakaf tersebut di kumpulkan lalu dijadikan seperti tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan lainnya. Sehingga tidak terlalu kelihatan bahwa sebenarnya yang diwakafkan adalah berupa uang. Selanjutnya misalkan ingin membangun masjid dengan luas 1000 meter persegi yang kemudian dibagi menjadi 100 kapling dengan masing-masing kapling 10 meter dan per meternya dihargai Rp. 100.000, sehingga pewakif hanya perlu membayar sesuai kemampuannya denga harga permeternya Rp. 100.000,-. Bahkan sekarang ini wakaf uang semakin berkembang dari pada wakaf lainnya dan tentunya sangat produktif sebab dengan gampangnya akan mendapatkan hasil, hanya menginvestasikan uang yang ingin kita wakafkan saja kepada lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) sudah mendapatkan hasil dari investasi wakaf uang yang kita berikan dan langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak, sehingga perlu adanya implementasi hukum wakaf uang ini agar lebih jelas dan aturannya lebih khusus
Copyrights © 2020