Pengguna atau pemakai narkotika pada dasarnya merupakan korban penyalahgunaan tindak pidana narkotika yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mereka itu semua merupakan warga Negara Indonesia yang diharapkan dapat membangun negeri ini dari keterpurukan hampir di segala bidang. Untuk itu pemerintah memandang perlu untuk memulihkan kondisi para pengguna atau pemakai narkotika dari pengaruh buruk narkotika. Kebijakan untuk memulihkan kondisi para pengguna atau pemakai narkotika berupa rehabilitasi terhadap pengguna atau pemakai narotika. Kebijakan rehabilitasi terhadap pengguna atau pemakai narkotika telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (normatif research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang gejala-gejala sosial yang tentang peran psikiater dalam pembuktian kekerasan psikis pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Sumber data penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunderdan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik studi dokumen, yang dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala BNN menyepakati peraturan bersama mengenai Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Alasan disusunnya peraturan bersama ini adalah karena adanya ketentuan Pasal 54 undang-undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, serta Hakim dalam memutus perkara Penyalahguna Narkotika wajib memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Narkotika
Copyrights © 2020