Untuk peningkatan kompetensi seorang Inspektur Migas atau juga juru lasbidang industri Migas perlu lebih banyak mengetahui bagaimana pengelasan yangbaik dan benar, serta perlu mengetahui tentang Welding Procedure Specification(WPS) atau kualifikasi prosedur las dan juru las (welder) berdasarkan standar ASMESection IX, yang bertujuan agar setiap production weld di industri migasmenghasilkan hasil pengelasan yang baik (soundness weld) serta memenuhi syaratsesuai standar yang digunakan.Dalam tulisan ini yang akan dibahas menyangkutproses pengelasan dan bagaimana mengkualifikasi WPS dan welder.BerdasarkanASME Section IX QW-490, definisi dari pengelasan adalah penyambunganterlokalisasi dari logam (metal) atau non logam yang dihasilkan denganmemanaskan material hingga temperatur las, dengan atau tanpa menggunakantekanan (pressure), atau hanya tekanan, dengan atau tanpa menggunakan logampengisi (filler metal). Diharapkan pada akhir makalah ini dapat memberikanpenjelasan mengenai proses pengelasan yang umum digunakan dalam industrimigas serta memberikan penjelasan tentang tata cara kualifikasi WPS dan kualifikasiwelder sesuai dengan standar ASME Section IX.
Copyrights © 2012