Artikel ini membahas mengenai proses penyelesaian sengketa pembatalan perkawinan karena adanya penipuan mengenai status istri. Metode yang di gunakan adalah metode Yuridis Normatif yang bertujuan untuk mendiskripsikan proses penyelesaian sengketa pembatalan perkawinan karena adanya penipuan mengenai status istri. Data primer penelitian ini adalah putusan Pengadilan Agama Makasar Nomor 1098/Pdt.G/2011/PA.Mks. Data sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, pendapat pakar hukum, dan jurnal-jurnal ilmiah yang ada hubungannya dengan perkara permohonan pembatalan perkawinan karena adanya penipuan mengenai status istri. Hasil pengamatan putusan Pengadilan Agama Makasar Nomor 1098/Pdt.G/2011/PA.Mks. adalah dalam menentukan pembuktian hakim mempertimbangkan alat bukti yang Pemohon ajukan di persidangan. Sedangkan dalam menentukan putusan hakim menjatuhkan putusan verstek dengan mengabulkan permohonan Pemohon. Dan sebagai akibat hukum karena pembatalan perkawinan adalah perkawinan antara Pemohon dan Termohon dianggap tidak pernah ada, dan putusan pembatalan perkawinan tersebut berlaku surut terhadap anak luar kawin.
Copyrights © 2017