Artikel ini membahas secara umum tentang korupsi yang terjadi pada era desentralisasi di Indonesia. Pembahasan dalam artikel ini meliputi; kemunculan desentralisasi, tren korupsi di daerah, dan tambal sulam pemerintahan daerah. Tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah menjadikan cita-cita demokrasi dalam menjalankan pemerintahan daerah yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme sulit untuk terwujud. Perubahan regulasi hanya menjadi tambal sulam berjalannya otonomi daerah, belum ada kesadaran dari para pejabat atau calon pejabat daerah yang sungguh-sungguh dalam menjalankan pemerintahan daerah. Hal ini membuat rakyat daerah menjadi semakin pasif terhadap demokrasi karena dijejali berita-berita korupsi yang terjadi di daerah.
Copyrights © 2018