Adanya kesenjangan antara dalil dengan kenyataan, dalam dalil dijelaskan bahwa Islam adalah agama yang menjujung tinggi nilai persatuan dan persadaraan, serta melarang untuk saling bermusuh-musuhan.[1] Akan tetapi kenyataannya sekarang ini, antar kelompok agama khususnya agama Islam masih terdapat sekat-sekat penghalang untuk bersatu. Seperti peraktek keagamaan yang diterapkan oleh kelompok Darul Hadis (LDII) seolah-olah sangat mencolok perbedaanya dalam memahami dalil dan menerapkannya. Adapun tujuan dari penelitian ini tidak lain adalah untuk mengenal dan mengetahui kelompok tersebut dan bagaimana kelompok ini memahami sebuah dalil dan menerapkannya. Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Darul hadis (LDII) merupakan sebuah lembaga dakwah yang didirian oleh Nur Hasan Ubaidillah Lubis (1908) pada tahun 1951 M, di Desa Bengi Purwosari Kediri Jawa Timur. Adapun struktur kepemimpinanya: 1.Amir, 2. Wakil Amir, 3. Wakil Amir daerah, 4. Wakil Amir Desa, 5. Wakil Amir kelompok. Kedua, pokok ajaranya 1. Orang Islam diluar golongannya adalah kafir, najis, 2. Wajib taat pada amir, 3. Wajib baiaat (janji setia kepada sang amir, 4. Al-Qur’an dan hadis harus yang manqul dari sang amir, 5. Dosa bias di tebus kepada sang amir, 6. Harta benda diluar kelompok halal diambil.
Copyrights © 2019