JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial
Vol 1 No 2 (2019): JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial

KONTESTASI PEREBUTAN RUANG KOTA JAKARTA: NEGARA, PRIVAT, DAN MASYARAKAT

Agus Mauluddin (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2019

Abstract

Tanah terlantar menjadi istilah yang pertama kali muncul pada masa krisis 1998. Pada masa krisis, situasi kritis, banyak pekerja pabrik kehilangan pekerjaan, terpaksa pergi ke kota untuk mencari nafkah dan banyak dari mereka memanfaatkan tanah terlantar. Di antaranya seperti tanah/lahan di bawah kolong jembatan layang, tanah di pinggir rel kereta api dan bantaran sungai. Menariknya, pemanfaatan tanah tersebut di izinkan oleh Negara, dan juga diatur oleh pasar informal, serta organisasi bayangan yang terdiri dari oknum dan preman. Seperti contoh lainnya, lahan bekas lapangan udara kemayoran pada 1989-1999 ketika masa menunggu pulihnya kondisi investasi dari krisis keuangan, pemerintah memberikan izin kepada penduduk dan pendatang untuk mendiami lahan tersebut, sehingga berkembang beberapa perkampungan yang cukup besar di sana. Namun penduduk harus siap digusur oleh pemerintah ketika pemkot memberi izin kepada investor untuk mengembangkan lahan kemayoran tersebut.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jbo

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial is a peer-reviewed journal published by the CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial. JCIC publishes its articles annually every March and September. The articles published by JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial is scientific articles ...