Tanah terlantar menjadi istilah yang pertama kali muncul pada masa krisis 1998. Pada masa krisis, situasi kritis, banyak pekerja pabrik kehilangan pekerjaan, terpaksa pergi ke kota untuk mencari nafkah dan banyak dari mereka memanfaatkan tanah terlantar. Di antaranya seperti tanah/lahan di bawah kolong jembatan layang, tanah di pinggir rel kereta api dan bantaran sungai. Menariknya, pemanfaatan tanah tersebut di izinkan oleh Negara, dan juga diatur oleh pasar informal, serta organisasi bayangan yang terdiri dari oknum dan preman. Seperti contoh lainnya, lahan bekas lapangan udara kemayoran pada 1989-1999 ketika masa menunggu pulihnya kondisi investasi dari krisis keuangan, pemerintah memberikan izin kepada penduduk dan pendatang untuk mendiami lahan tersebut, sehingga berkembang beberapa perkampungan yang cukup besar di sana. Namun penduduk harus siap digusur oleh pemerintah ketika pemkot memberi izin kepada investor untuk mengembangkan lahan kemayoran tersebut.
Copyrights © 2019