Kemandirian desa merupakan kemampuan yang dimiliki pemerintah desa dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan melalui potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat menggerakan perekonomian desa apabila ada komitmen kerjasama yang erat antara pemerintah desa dan masyarakat. Keberadaan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat akan memberi nilai positif bagi pendapatan asli desa dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang dijalankan dengan baik didasari kerjasama dan kebersamaan membuktikan bahwa desa mampu mandiri tanpa menunggu bantuan yang datang dari pusat. Kata Kunci: Kemandirian Desa, Pengelolaan, BUMDes
Copyrights © 2018