Penelitian ini di latarbelakangi oleh peran strategis pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sumedang dalam Pilkada 2018, bahwasanya Pemerintah dan Pemerintah daerah diharuskan melakukan singkronisasi dengan penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang termanifestasi berupa bantuan dan fasilitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan basis analisis strategi yang dikemukakan oleh Mulgan (2009:19), yang berfokus terhadap aspek tujuan (purposes) dan Pembelajaran (learning). Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelenggaraan pemilukada tahun 2018 oleh pemerintah Kabupaten Sumedang berdasarkan aspek tujuan telah menunjukan adanya kerja sama antara Permerintah daerah sebagai fasilitator dengan KPU dan BAWASLU, meskipun dalam aplikasinya masih terdapat beberpa kendala di lapangan tekait ksepahaman dan koordinasi seperti tidak validnya data kependudukan KPU, serta hasil sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan menjadikan kurangnya tingkat keakuratan DPT. Tekait dengan aspek pembelajaran bahwa perjalanan pemilukada 2018 di Kabupaten Sumedang sudah berjalan sesuai dengan tahapan, meskipun pada prosesnya masih terdapat kendala untuk menjadi bahan evaluasi lebih lanjut seperti hambatan permsalahan teknis penyelenggaraan terkait tarik ulur kebijakan antara BAWASLU dengan Satpol PP dalam menindak pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).Kata kunci: Stratrgi, Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan PemiluÂ
Copyrights © 2020