Rekrutmen Calon Anggota DPRD Oleh DPD Partai Perindo Dalam Pemilihan Legislatif Di Kabupaten Sintang telah mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo.Adapun tahapan Pencalonan adalah Pengambilan Formulir beserta syarat Pendaftaran Calon Legislatif, Penelitian Administrasi dan Kelengkapan Bacaleg, Pengumuman hasil administrasi dan Kelayakan Bacaleg, Uji Publik/Fit Profer Tes/Interview, Penyusunan Daftar Caleg Perindo, Pengumuman Caleg Perindo di Media Massa. Seleksi oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo dengan cara membentuk Tim Rekrutmen dan Seleksi Caleg. Calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Partai Perindo yang lolos seleksi sebanyak 40 orang yang terdiri dari laki-laki 23 Orang sedangkan perempuan berjumlah 17 orang. Aspek Dalam Penyaringan Calon Anggota DPRD adalah memiliki pengabdian dan rekam jejak yang baik selama aktif di Partai Perindo; memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan tidak tercela; dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pemilu. Dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan Pembicara yang baik, mempunyai keahlian khusus, memiliki semangat dan antusias tinggi serta mempunyai pengetahuan yang dalam terhadap isu-isu politik. Komitmen pada Daerah Pemilihan, dukungan massa partai politik dan organisasi kemasyarakatan, Pengalaman politik dan pengalaman sebagai Pengurus partai.
Copyrights © 2020