Articles
PELAYANAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENCARI KERJA
Mikael Mahin
FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang. Vol 18, No 2 (2020): FOKUS Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Ka
Publisher : Universitas Kapuas Sintang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/fokus.v18i2.428
Mekanisme pelayanan pembuatan kartu tanda pencari kerja pada Dinas Tenaga Kerja Melawi sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Mekanisme adalah datang langsung pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Melawi dengan membawa persyaratan, membawa dokumen asli (KTP dan ijazah asli) untuk mencocokan data, Mengisi formulir untuk keperluan pembuatan kartu kuning, Setelah kartu kuning jadi, fotokopi kartu tersebut untuk dimintakan legalisasi prosedur.Ketersedian sumber daya manusia aparatur mengurusi pelayanan pembuatan kartu tanda pencari kerja pada Dinas Tenaga Kerja Melawi sudah mencukupi.Sarana dan prasarana pelayanan pembuatan kartu tanda pencari kerja yang ada pada dinas tenaga kerja kabupaten melawi berupa: komputer, printer, internet (wifi) kotak saran, Banner syarat pembuatan kartu tanda pencari kerja, dan dilengkapi dengan standar operasional prosedur (SOP).Pegawai pada bagianpelayanan pembuatan kartu tanda pencari kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Melawisecara terus menerus memafaatkan atau memfungsisarana dan prasarana yang ada. Adapun saran penulispada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Melawi agar secara terus menerus meningkatkan pelayananpembuatan kartu tanda pencari kerja dimasa yang akan datang.Sumber daya manusia aparatur khusus mengurusi pelayanan pembuatan kartu tanda pencari kerja pada Dinas Tenaga Kerja Melawi harus lebih ditingkatkan sesuai harapan masyarakat.Sarana dan prasarana pelayanan pembuatan kartu tanda pencari kerja dimasa yang akan datang ditambah jumlahnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Kata Kunci: Pelayanan, Kartu Tanda Pencari Kerja.
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA NANGA AMBALAU KECAMATAN AMBALAU
Mikael Mahin
FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang. Vol 19, No 1 (2021): FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas
Publisher : Universitas Kapuas Sintang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/fokus.v19i1.480
Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa Nanga Ambalau Kecamatan AmbalauKabupaten Sintang telah dilaksanakan. Pada saat sosialisasi program bantuan langsung tunai disampaikankepada masyarakat bagaimana mekanisme dan Alur Pendataan Calon Penerima BLT-Dana Desa.Mekanisme pendataan keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT-Dana Desa serta penetapan hasilpendataannya: Proses Pendataan, Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil pendudukdesa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas. Kepala Desa membentukdan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukanpendataan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa.Data yang diterima masyarakat Desa NangaAmbalau KecamatanAmbalauKabupaten Sintang bantuan langsung tunai Dana Desa Covid 19 adalahsebesarRp. 600.000/Bulan masyarakat yang menerima sebanyak 58 Kepala Keluarga untuk bulan April,Mei, Juni Tahun 2020. Sedangkan masyarakat yang menerima untuk bulan Juli, Agustus, SeptemberTahun 2020 sebesar Rp. 300.000/Bulan sebanyak 58 Kepala (KK).Sumber daya manusia dalam menunjangpelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai Desa Nanga Ambalau melibatkan semua pihak sepertipemerintahan Desa dan perangkatnya. Dalam struktur pembentukan relawan gugus tugas Covid-19, KepalaDesa menjadi Ketua dan wakilnya adalah Ketua BPD serta anggotanya terdiri dari seluruh perangkatdesa, anggota BPD,Linmas, PKK, Lembaga Desa, sedangkan Babinsa bertindak selaku mitra.
REKRUTMEN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) OLEH PARTAI POLITIK PADA PEMILU LEGISLATIF
Mikael Mahin
FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang. Vol 18, No 1 (2020): Fokus: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas K
Publisher : Universitas Kapuas Sintang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/fokus.v18i1.403
Rekrutmen Calon Anggota DPRD Oleh DPD Partai Perindo Dalam Pemilihan Legislatif Di Kabupaten Sintang telah mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo.Adapun tahapan Pencalonan adalah Pengambilan Formulir beserta syarat Pendaftaran Calon Legislatif, Penelitian Administrasi dan Kelengkapan Bacaleg, Pengumuman hasil administrasi dan Kelayakan Bacaleg, Uji Publik/Fit Profer Tes/Interview, Penyusunan Daftar Caleg Perindo, Pengumuman Caleg Perindo di Media Massa. Seleksi oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo dengan cara membentuk Tim Rekrutmen dan Seleksi Caleg. Calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Partai Perindo yang lolos seleksi sebanyak 40 orang yang terdiri dari laki-laki 23 Orang sedangkan perempuan berjumlah 17 orang. Aspek Dalam Penyaringan Calon Anggota DPRD adalah memiliki pengabdian dan rekam jejak yang baik selama aktif di Partai Perindo; memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan tidak tercela; dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pemilu. Dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan Pembicara yang baik, mempunyai keahlian khusus, memiliki semangat dan antusias tinggi serta mempunyai pengetahuan yang dalam terhadap isu-isu politik. Komitmen pada Daerah Pemilihan, dukungan massa partai politik dan organisasi kemasyarakatan, Pengalaman politik dan pengalaman sebagai Pengurus partai.
PARTISIPASI PEMILIH DISABILITAS PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SINTANG TAHUN 2020
Mikael Mahin
FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang. Vol 19, No 2 (2021): FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas
Publisher : Universitas Kapuas Sintang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/fokus.v19i2.562
Penelitian ini tentang Partisipasi Pemilih disabilitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiSintang Tahun 2020. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tingkat Partisipasi Pemilih disabilitaspada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT)disabilitas 632 pemilih, sedangkan yang memberikan hak pilih sebanyak 434 pemilih, dengan demikianada 198 pemilih disabilitas tidak memberikan hak pilih. Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasipolitik penyandang disabilitas Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 meliputipendataan pemilih disabilitas, sosialisasi pemilihan, serta fasilitas dan aksesibilitas TPS.Saran-saran, penyebab tinggi-rendahnya partisipasi penyandang disabilitas pada Pemilihan BupatiDan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020, di antaranya adalah mulai pada pendataan. Maka dimasa akandatang KPU perlu meningkatkan pendataan dengan melibatkan berbagai pihak dengan sasaran sampaitingkat Dusun dan Desa. Perlu Sosialisasi pemilihan yang dilakukan baik dari pihak penyelenggaramaupun dari pihak relasi ini dalam memberikan pengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih disabilitas.
ANALISIS KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG TRANSPARANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Mikael Mahin
FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang. Vol 16, No 1 (2018): Fokus: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas K
Publisher : Universitas Kapuas Sintang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/fokus.v16i1.142
Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2005 berawal dari aspirasi masyarakat yang direspon positif oleh eksekutif selanjutnya dirumuskan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tidak dipeoleh secara intensif. Koordinasi antara eksekutif dan legislatif mengenai implementasi tidak berjalan baik, sehingga berakibat tidak dilaksanakannya Peraturan Daerah dimaksud. Karena Gubernur tidak tidak mengeluarkan Surat Peraturan Gubernur sebagai pengesahan pelaksanaan Peraturan Daerah. Dengan demikian berarti lembaga eksekutif secara langsung tidak menyetujui pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005. Hal ini mengukapkan lembaga eksekutif tidak siap menyelenggarakan Pemerintahan secara transparan.
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM
Mikael Mahin
FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang. Vol 20, No 1 (2022): FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas
Publisher : Universitas Kapuas Sintang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/fokus.v20i1.587
Penelitian tentang Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun2017 Tentang Ketertiban Umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komunikasi telah berjalandengan baik dalam implementasi ketertiban umum. Hal ini disebabkan kantor Satuan Polisi PamongPraja (Satpol PP) melakukan pendekatan secara langsung sehingga berdampak pada peran sertamasyarakat. Sumber daya Manusia dalam implementasi ketertiban umum ini sudah mencukupi. Adapunkomposisi sumber daya manusia di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang,Pegawai Negeri Sipil berjumlah 72 Orang, dan Banpol Pamong Praja berjumlah 97 orang. Disposisidalam implementasi ketertiban umum sendiri sudah berjalan dengan baik. Keinginan dan kecenderungankantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang sebagai pelaksana melaksanakansecara sunguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan dalam ketertiban umum dapat diwujudkan.Struktur Birokrasi implementasi ketertiban umum pada kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kabupaten Sintang sudah mempunyai Standar Operasional Prosedur dalam melaksanakan tugas. S.O.Pdibentuk untuk mempelancar proses jalannya implementasi kebijakan tentang ketertiban umum di wilayahKabupaten Sintang.
PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT KABUPATEN SINTANG DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK
Mikael Mahin
FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang. Vol 17, No 2 (2019): Fokus: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas K
Publisher : Universitas Kapuas Sintang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/fokus.v17i2.359
Partisipasi politik masyarakat Kabupaten Sintang dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2018 mengacu angka partisipasi Politik tahun 2018 mencapai 78.49 persen. Pada tahun 2007 angka partisipasi 80.07 persen, Tahun 2012 angka partisipasi 78.85 persen.Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi membutuhkan proses persiapan yang panjang, masih ada beberapa kendala dan rintangan antara lain masyarakat yang belum perekaman E-KTP, rumitnya Pemilu pindah memilih, masih maraknya isu politik identitas yang memilih karena ikatan budaya, suku, agama, dan kepentingan tertentu.Faktor pendukung partisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 wilayah Kabupaten Sintang.Pendidikan politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentakbahwamasyarakat pemilih Kabupaten Sintang ikut dalam proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi. Kesadaran politik dikaitkan kepada indikatormemahami pentingnya Pemilihan Kepala Daerah.Proses sosialisasi yang khusus membentuk nilai-nilai politik, yang menunjukkan bagaimana seharusnya masing-masing anggota masyarakat Kabupaten Sintang berpartisipasi dalam sistem politiknya.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH
Mikael Mahin
FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang. Vol 20, No 2 (2022): FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas
Publisher : Universitas Kapuas Sintang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/fokus.v20i2.648
Penelitian Ini Mengkaji Tentang Tentang Implementasi Kebijakan Pengelolaan SampahPada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalampenelitian ini adalah teknik wawancara, teknik observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian inimenunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan HidupKabupaten Melawi telah dilaksanakan dengan baik. informasi yang telah disampaikan PemerintahKabupaten Melawi dapat dengan mudah ditangkap atau dicerna secara jelas oleh masyarakat. SumberDaya Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawisudah berjalan sesuai yang diharapkan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi dengan jumlah 115 orangmendapatkan gaji sebesar Rp.1.376.817/Bulan dengan status status honorium. Struktur Birokrasi dalamPengelolaan Sampah telah memiliki Standar Operasional Prosedur dalam melaksanakan tugas. Standaroperasional prosedur dibentuk dalam rangka mempelancar proses jalannya implementasi kebijakantentang Pengelolaan Sampah di wilayah Kabupaten Melawi. Menyarankan hendaknya komunikasiyang baik dalam pengelolaan sampah dapat dipertahankan pada masa yang akan datang. Perlu adapeningkatan gaji bagi petugas pengelolaan sampah di Kabupaten Melawi. Struktur Birokrasi perlunyamenjalankan standar operasioanal prosedur yang lebih komprehensif dalam implementasi pengelolaansampah.
IMPLEMENTASI TUGAS KOMISI A DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Mikael Mahin
FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang. Vol 21, No 1 (2023): FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas
Publisher : Universitas Kapuas Sintang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/fokus.v21i1.732
Penelitian ini mengkaji tentang Implementasi Tugas Komisi A Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Sintang. Hasil penelitian menunjukkan Sumber Daya Manusiadalamimplementasitugas Komisi A sudah berjalan sebagaimana mestinya.Memanfaatkan sumber daya manusia merupakanyang terpenting dalam menentukan keberhasilan suatu implementasi tugas dan fungsi.Program KerjaKomisi A telah dilaksanakan dengan melakukan pengawasan dilapangan terkait program pembangunankesejahteraan masyarakat. Komisi A mengundang Dinas komunikasi dan Informatika, BKSDM, SatuanPolisi Pamong Praja, Kesatuan Bangsa dan Politik dan lain-lain untuk di paparkan program masingmasing.Sosialisasi Komisi A yang telah dilakukan dengan menjalinhubungan harmonis dengan masyarakat,kemudian melakukankunjungan kerja setiap Kecamatan di Kabupaten Sintang, melakukan tindakanterhadap aspirasi masyarakat, tercipta hubungan yang harmonis.Komunikasi dalamimplementasi tugasKomisi A sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dengan melibatkan seluruh pimpinan danAnggota Komisi A yang ada, Komunikasi dilakukan dengan harapan tercapai DPRDKabupaten Sintangsebagai lembaga penyambung dan penyalur aspirasimasyarakat melalui fungsi legislasi, fungsi anggaran,dan fungsipengawasan menuju Visi dan Misi Pemerintahan Kabupaten Sintang.Menyarankan SumberDaya Manusia dalamimplementasi tugas Komisi A harus lebih ditingkatkan lagi sesuai yang diharapakanoleh masyarakat.Program Kerja Komisi yang sudah baik dipertahankan sedangkan program kerjayang belum tercapai terus ditingkatkan terutama program kesejahteraan masyarakat.Sosialisasidalamimplementasi tugas Komisi A perlu dimaksimalkan dengan mengunakan media cetak danelektronik.Komunikasi dalamimplementasi tugas Komisi A diharapkan lebih maksimal lagi menjalankantugas dan fungsinya.
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA NANGA AMBALAU KECAMATAN AMBALAU
Mikael Mahin
FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang. Vol 19 No 1 (2021): FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas K
Publisher : Universitas Kapuas Sintang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/fokus.v19i1.480
Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa Nanga Ambalau Kecamatan AmbalauKabupaten Sintang telah dilaksanakan. Pada saat sosialisasi program bantuan langsung tunai disampaikankepada masyarakat bagaimana mekanisme dan Alur Pendataan Calon Penerima BLT-Dana Desa.Mekanisme pendataan keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT-Dana Desa serta penetapan hasilpendataannya: Proses Pendataan, Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil pendudukdesa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas. Kepala Desa membentukdan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukanpendataan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa.Data yang diterima masyarakat Desa NangaAmbalau KecamatanAmbalauKabupaten Sintang bantuan langsung tunai Dana Desa Covid 19 adalahsebesarRp. 600.000/Bulan masyarakat yang menerima sebanyak 58 Kepala Keluarga untuk bulan April,Mei, Juni Tahun 2020. Sedangkan masyarakat yang menerima untuk bulan Juli, Agustus, SeptemberTahun 2020 sebesar Rp. 300.000/Bulan sebanyak 58 Kepala (KK).Sumber daya manusia dalam menunjangpelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai Desa Nanga Ambalau melibatkan semua pihak sepertipemerintahan Desa dan perangkatnya. Dalam struktur pembentukan relawan gugus tugas Covid-19, KepalaDesa menjadi Ketua dan wakilnya adalah Ketua BPD serta anggotanya terdiri dari seluruh perangkatdesa, anggota BPD,Linmas, PKK, Lembaga Desa, sedangkan Babinsa bertindak selaku mitra.