Surat Edaran No: SE,I IIV-PJLKHLI 2014 tentang Izin Pemanfaatan (IPA) dan izin pemanfaatan energi air (IPEA) serta pertimbangan teknis untuk permohonan izin usaha pemanfaatan air (IUPA) dan izin usaha pemenfaatan energi air (IUPEA) di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam maupun Peraturan Daerah No 20 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten yang mengakomodir zona pemanfaatan di kawasan taman wisata alam Bukit Kelam lebih disebabkan oleh tingkat kepatuhan birokrasi yang masih sangat kurang, kelancaran prosedur-prosedur rutinitas maupun pelaksanaan manfaat tidak diterapkan secara efektif. Hal tersebut kuat dipengaruhi oleh isi kebijakahn yang diterapkan oleh pemerintah daerah dalam memberikan izin pemanfaatan. Informasi yang tidak disosialisasikan sehingga kurang mendapatkan respon dari masyarakat.
Copyrights © 2019